Bengkulu Utara, Globalsumatera.id – Setyo Budi Raharjo yang menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Utara, arogan (bentak-bentak) jurnalis ketika ingin diklarifikasi dan juga terlihat ingin memukul Jurnalis diruangan Kabid.
“Perbuatan arogan seperti kerasukan setan ini terjadi pada, Rabu (5/09/2022), dimana jurnalis inisial Y ingin melakukan klarifikasi keakuratan pemberitaan terkait pemanggilan kepala BKPSDM dan Kabid kepegawaian oleh Aparat Penegah Hukum (APH) di Bengkulu Utara”.
Dikesempatan ini melalui Kabid BKPSDM Bengkulu Utara, ketika dikonfirmasi di ruanganya belum sempat Kabid menjawab seketika Kaban BKPSDM Bengkulu Utara, entah dari mana tiba-tiba datang menghampiri.
“Perlu diketahui dimana sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) BU, ini tidak ditemui di kantor maupun dan diruang kerjanya”.
Lanjut seketika tiba-tiba dengan aroganya Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, memotong pembicaraan dengan Kabid dan bentak-bentak Jurnalis, begitu disampaikan Y kepada media ini.
“Tidak diam disitu saja, dimana masih dalam jam kerja dengan harapan medapat hak jawab terkait keakuratan pemberitaan, terpisah ketika Kepala BKPSDM dicerca pertanyaan terkait pemanggilan dirinya oleh APH, dirinya terlihat emosi seperti kerasukan setan”.
“Sontak saja situasi ini kembali memanas memancing sekira 8 ASN di ruang setempat dengan memegang Kepala BKPSDM ketika kembali dicerca pertanyaan kepala BKPSDM BU, terlihat seperti kerasukan setan dan terlihat ingin memukul Jurnalis inisial Y ketika ingin bekerja mengambil bahan pemberitaan, selanjutnya ada beberapa Asn menyuruh keluar, jelas Y.
Terpisah Iman Sp Noya Sekretaris Jendral (Sekjen) Forum Pembela Rakyat (FPR) Provinsi Bengkulu, terkait sikap arogan Kepala BKPSDM BU terhadap Jurnalis mengatakan sangat menyayangkan perlakuan dari perjabat arogan di lingkup BKPSDM Bengkulu Utara. Sampainya.
“Perlu diketahui seorang jurnalis ketika dalam bekerja melakukan peliputan, itu dilindungi oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1, 2 dan 3, dimana Barang siapa menghalangi tugas Pers, dapat dituntut pidana 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 500.000.000,00”.
Terkait hal ini saya meminta kepada Ir. Mian Kabupaten Bupati Bengkulu Utara melakukan evaluasi kepada Kepala BKPSDM Bengkulu Utara tersebut, sedangkan seperti kita ketahui seorang p saja sangat menghargai kinerja jurnalis. Dan sebaliknya kenapa seorang Kepala Dinas atau pimpinan dilingkup BKPSDM yang seharusnya mberikan contoh malah arogan dan ingin memukul. Tutupnya. (Yapp)