April 19, 2025

Dua Orang Warga Jawa Timur, Ditangkap Sat Res Narkoba Bengkulu Utara

Bengkulu Utara, Globalsumatera.id – Satuan Reskrim Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang (Sat Res Narkoba) Polres Bengkulu Utara, gelar press release kasus penyalahgunaan Narkoba dengan enam terduga pelaku, berlangsung di Mapolres Bengkulu Utara (BU) pada, pada Rabu (12/10/2022)

“Kapolres AKBP. Andy Pramudya Wardana. S.IK. MM disampaikan Kasat Res Narkoba Iptu Ardian Yunnan Saputra, S.IK mengatakan dalam hitungan singkat Sat Res Narkoba Polres BU berhasil mengungkap enam kasus penyalahguna Narkoba dan saat ini dalam proses penyidikan, semua tersangka masih di tahan di sel Polres BU”, ujarnya.

Masih disampaikan Ardian Yunnan Saputra, keberhasilan pengungkapan kasus ini semuanya tidak luput dari peran dan ikut sertanya masyarakat dalam memberikan informasi. Kemudian ditindaklanjuti dan dikembangkan dengan melakukan serangkaian penyelidikan perlu kerja keras dan kerja sama Tim, jelasnya.

Adapun keenam terduga tersangka diantaranya JH (34) Warga Desa Gunung Selan Kecamatan Arga Makmur, ATG (21) Warga Desa Karang Anyar, DS (33) Warga Kelurahan Purwodadi, dan MD (19) Warga Kelurahan Purwodadi Arga Makmur. Kemudian MR (26) Warga Kampung Bujur Kelurahan Pesanggrahan Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur, dan RH (21) Warga Kampung Pangrentek Kelurahan Suwaan Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur.

Dari seluruh terduga/tersangka dipersangkakan melanggar, pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar rupiah. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *