Bengkulu Utara, Globalsumatera.id – Usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 11 November 2020 beberapa hari lalu, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, pada Rabu (16/11/2022) sekira pukul 11. 20 Wib kembali melakukan pengeledahan di ruang Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Bengkulu Utara (BU).

Dalam pengeledahan rombongan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, didampingi personil Unit Tipikor dari Polres BU, mengeledah sejumlah ruangan di Kantor Dispendik, selain mengamankan sejumlah berkas dari ruangan Bidang Sekolah Dasar, petugas mengamankan sejumlah dokumen dari ruang Kardo Manurung Kepala Dispendik BU.
“Terlihat beberapa dokumen kantor diperiksa oleh petugas, bahkan diantaranya ada dokumen yang dibawa, guna keperluan kepentingan penyidikan.”
Terpisah, Bendahara Pengeluaran Dispendik Bengkulu Utara Een Jonaidi, terkesan berbelit-belit saat dicecar pertanyaan oleh Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Hal ini terungkap saat pengeledahan di kantor Dispendik setempat oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Tak hanya berbelit-belit, menurut petugas keterangan dari Bendahara Pengeluaran Dispendik ini tak selaras apa yang disampaikan kedua tersangka yang saat ini telah mendekam di tahanan Polda Bengkulu. Itu hanya saksi, mereka punya hak untuk itu, tapi kita juga punya bukti untuk membuktikan itu,” jrlas Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Bintoro.
Lebih lanjut Bintoro menyebutkan, sebanyak 18 saksi telah dimintai keterangan terkait operasi tangkap tangan yang membelit Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Bengkulu Utara, Kardo Manurung, beserta Oknum Seksi Kelembagaan dan Sarpras Bidang SD Syeffri Andis Sagala, tutupnya AKBP Bintaro. (yapp)