Bengkulu Utara, Globalsumatera.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Arga Makmur Bengkulu Utara, mengembalikan berkas mutilasi kucing Rahmad Dani meski pihak Kejari telah menerima berkas perkara tahap satu pada 10 Oktober 2022 lalu.
“Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU) disampaikan Kasi Pidum Nelly, SH, MH didampingi Kasi Intel Denny Agustian SH MH, menuturkan untuk berkas perkara mutilasi kucing telah kami kembalikan ke Polres BU,” ujar Kasi Pidum, pada Jum’at (14/10/2022).
Dijelaskannya, setelah pihaknya melakukan penelitian berkas terhadap hasil observasi selama 14 hari lalu oleh pihak ahli Rumah Sakit Jiwa Khusus Soeprapto (RSJKO) Bengkulu, memang pelaku mengalami gangguan isi pikir yang mempengaruhi perilaku dan emosi.
Lanjutnya, dan juga ditambah dengan alat bukti surat visum ET Repertum Psychaitrum RSJKO Bengkulu, yang hasilnya saat diperiksa tersangka dalam keadaan sadar dan tidak dalam pengaruh alkohol dan zat psiko aktif, kemudian tersangka memiliki kemampuan intelektual digolongan IV dibawah rata-rata. Dan tersangka melakukan perbutannya dengan keadaan sadar namun adanya gangguan isi pikir maka perbuatannya tersebut dianggap wajar oleh tersangka.
Maka dari itu, hasil kesimpulan kami selaku Jaksa terhadap penelitian berkas perkara Rahmad Dani, masuk dalam pasal 44 ayat 1 KUHPidan. Bahwa tersangka tidak dapat dipertanggungjawabkan karena jiwanya terganggu sehingga tidak dapat dipidana, tutupnya. (**)