Bengkulu Utara, Globalsumatera.id – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bengkulu Utara (BU), Tahun 2022-2042 atas Hasil Evaluasi Gubernur Bengkulu, pada Selasa (20/12/2022).

“Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara (BU), dalam hal ini diwakili oleh Wakil Ketua I Juhaili, S.IP, dan dihadiri oleh Ir. Mian Bupati Bengkulu Utara, Forkominda BU, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bengkulu Utara, beserta jajarannya.”
Juhaili, S.IP Wakil Ketua I mengatakan sebagaimana diketahui bersama, DPRD sebagai unsur penyelanggara Pemerintah Daerah mempunyai 3 fungsi yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, salah satu bentuk pelaksanaan dari fungsi pembentukan peraturan daerah yaitu menyusun program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) bersama Bupati.
Maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2022-2042. (Adv)